Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pekerja Tetap Berbagi THR Saat Hidup Pas-pasan, Setahun Sekali Berbagi Rezeki

Kompas.com - 03/04/2024, 04:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Thira, seorang pekerja swasta, bersyukur bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya dari perusahaan tempatnya bekerja beberapa hari yang lalu.

Thira mengatakan, dia THR dengan saudara dan orangtuanya meski sebagian besar THR dialokasikan untuk beberapa kebutuhan yang belum terpenuhi oleh gaji bulanan.

"Karena jarang-jarang nyawer (berbagi THR) begitu, jadi ya sudah, hitung-hitung setahun sekali berbagi rezeki, dikasih-kasih dikit untuk THR ke saudara atau anak-anak," kata Thira saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: 5 Tips Atur Uang THR secara Maksimal

Ilustrasi THR. Tips mengatur dana THR dengan baik agar lebih maksimal SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE Ilustrasi THR. Tips mengatur dana THR dengan baik agar lebih maksimal

Thira mengatakan, THR yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder. Kemudian, sebagian kecil diberikan kepada orangtuanya.

"THR digunakan untuk keperluan atau hal-hal yang ingin dibeli yang tertunda seperti sepatu, tas, yang biasanya tidak ter-cover oleh gaji bulanan, karena gaji bulanan di ibu kota paling buat kebutuhan primer (kebutuhan pokok) aja cukupnya," ujarnya.

"Lalu kasih juga sebagian kecilnya ke orangtua. Dan mungkin sisanya dipakai untuk operasional selama pekan Idul Fitri yang akan banyak mobilitas atau kegiatan," sambungnya.

Thira mengaku, dirinya tetap mengatur agar THR tidak habis begitu saja. Caranya dengan menyisihkan sebagian THR yang diterima untuk ditabung.

Baca juga: Cerita Pekerja Andalkan THR untuk Bayar Sekolah Anak dan Cukupi Kebutuhan Lebaran

"Dibisa-bisain disisihin untuk ditabung meskipun sedikit," ucap dia.

Adapun pemberian THR Keagamaan 2024 ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Jelang H-7 Lebaran, Menaker Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com