Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kompas.com - 29/03/2024, 10:58 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Dilansir dari laman resmi, Kemenag telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat 29 Maret 2024.

Baca juga: Simak, Ini Edaran Kemenag soal Pembelajaran Siswa Madrasah Saat Ramadhan

Ali menjelaskan, saat ini ada dua kelompok rumpun guru PAI, yaitu guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama dan guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Ia menambahkan, selama ini Kemenag tak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), di mana anggaran setiap tahun mencapai Rp 4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," papar Ali.

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PNS, CPNS, dan PPPK Terbaru 2024

Ali menyampaikan, THR bagi guru PAI, baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, akan dibayarkan oleh Kemenag.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjut dia.

Sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, saat ini tengah diupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” pungkas Ali.

Baca juga: Naik, Ini Rincian Gaji PPPK 2024 per Golongan

Baca juga: Ada 690.822 Formasi CPNS 2024 yang Bisa Didaftari Fresh Graduate

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com