Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Tokopedia Dukung Usulan "E-commerce" Dilarang jual Produk di Bawah HPP

Kompas.com - 04/04/2024, 06:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ihwal dilarangnya platform e-commerce menjual produk di bawah harga pokok produksi alias HPP.

Mellisa bilang dengan adanya kebijakan itu dinilai bisa membuat industri lebih sehat.

“Kami pastinya mendukung pemerintah karena dengan adanya peraturan seperti itu, industri akan menjadi lebih sehat," ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024).

Mellisa juga menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama membantu implementasi aturan tersebut jika memang diundangkan.

Baca juga: Kata Bos Tokopedia soal Dugaan Predatory Pricing di TikTok Shop

Namun Mellisa juga berharap kebijakan itu bisa diterapkan ke semua e-commerce lain agar adanya permainan yang setara.

“Kami juga mau bekerjasama untuk membantu karena yah memang ini lebih ke bagaimana caranya kita mengembangkan bisnis, mengakselerasi pembeli untuk mencoba digital, penjual juga bisa menjangkau lebih banyak pasar,” jelas Mellisa.

“Jadi harapan kami, ini bisa diterapkan di semua platform, online maupun offline agar ada playing field,” kata Mellisa.

Baca juga: Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item.

Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga beli (perolehan) dari barang yang dijual.

Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut.

"Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP. HPP dalam negeri," ujar MenKop Teten kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com