Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Simak Aturannya

Kompas.com - 13/04/2024, 06:46 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden kecelakaan yang sering terjadi di pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak, telah menjadi pusat perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.

Di momen Lebaran, biasanya mobilitas masyarakat sangat tinggi. banyak yang berkendara untuk berkunjung ke sanak saudara dalam rangka silaturahmi hari raya. Tingginya aktivitas di jalan raya menjadi perhatian tersendiri, terutama di pelintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” kata Joni dalam keterangan resmi, Jumat (12/4/2024).

Baca juga: Kurangi Pelintasan Sebidang, Menhub Akan Bangun Jalur Elevated

Ia menambahkan, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang.

Namun Joni menerangkan, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI. Dalam hal ini, KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.

Baca juga: Kecelakaan KA Probowangi Tewaskan 11 Orang, KAI Minta Sistem Keselamatan di Pelintasan Sebidang Ditingkatkan

 


Joni menjabarkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” ucap Joni.

Dari 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga: KA Putri Deli Tabrak Truk Mogok, KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi

Inilah mobil Suzuki Carry warna merah milik Tarmuji, warga Gading Permai, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan yang rusak tertabrak Kereta Api Argo Semeru saat melewati di pelintasan kereta api tanpa palang di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/4/2024) siang.Dokumentasi KAI DAOP 7 Madiun Inilah mobil Suzuki Carry warna merah milik Tarmuji, warga Gading Permai, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan yang rusak tertabrak Kereta Api Argo Semeru saat melewati di pelintasan kereta api tanpa palang di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/4/2024) siang.

KAI terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans) dengan konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin. Selama 2023 hingga Maret 2024, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 1.413 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

“KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutur Joni.

KAI mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.

"Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama," pungkas dia.

Baca juga: Kereta Tabrak Odong-odong, Kemenhub Minta Pemda Kelola Perlintasan Sebidang

Sebagai informasi, salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara yang mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.

Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.

Kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan karena dapat membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa.

Sedikit catatan, pada periode 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com