Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan KA Probowangi Tewaskan 11 Orang, KAI Minta Sistem Keselamatan di Pelintasan Sebidang Ditingkatkan

Kompas.com - 20/11/2023, 09:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA Probowangi 266 yang menewaskan 11 orang pengguna mobil elf tersebut.

Kecelakaan terjadi pada KA Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng di pelintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kereta Api Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Tewas

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (5/9/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Adapun untuk seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

Kendati begitu, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di pelintasan tempat lokasi kejadian tersebut.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di pelintasan sebidang.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Balita Korban Kecelakaan Kereta Api Probowangi Belum Ditemukan, Polisi: Masih Kami Cari

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com