Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola pelintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup pelintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Baca juga: KA Probowangi Tabrak Mobil Elf yang Melaju Kencang di Lumajang, Minibus Terseret 50 Meter
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI pun menghimbau agar pemerintah daerah, Kemenhub, dan PUPR untuk lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di pelintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga pelintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Pelintasan sebidang demi keselamatan bersama," kata Didiek.
Baca juga: Daftar Korban Kecelakaan Kereta Probowangi Vs Minibus di Lumajang
"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.