Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Mengevaluasi Pajak Kripto

Kompas.com - 15/04/2024, 10:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di banyak negara lainnya, dasar pemungutan pajak hanyalah atas nilai keuntungan sebesar Rp 1 juta tersebut. Selanjutnya, seluruh keuntungan dan kerugian akan dijumlahkan selama setahun. Nilai untung bersih tersebut yang akan menjadi dasar dalam menghitung pajaknya.

Namun, di Indonesia, pajak kripto dikenakan langsung dari nilai transaksinya, sehingga akan terdapat PPN 0,11 persen dari pembelian senilai Rp 100 juta dan PPh 0,1 persen dari penjualan senilai Rp 101 juta.

Total pajaknya senilai Rp 211.000, atau setara 21,1 persen dari keuntungannya.

Dalam kasus ini, beban pajaknya bahkan lebih tinggi dari tarif pajak keuntungan modal di Britania Raya yang ditetapkan maksimum 20 persen.

Tingginya pajak ini berisiko membuat investor dalam negeri justru lebih memilih berinvestasi pada bursa kripto luar negeri yang menawarkan tarif lebih rendah atau bahkan bebas pajak.

Selain itu, sulitnya melacak aliran dan kepemilikan dana kripto juga membuat upaya menghindari kewajiban pajak menjadi lebih mudah.

Pada 2022, badan usaha konsultasi pajak di Jerman menemukan bahwa hanya 0,53 persen dari seluruh investor kripto global yang memenuhi pajaknya. Dalam laporan yang sama, Indonesia menjadi negara terendah kedua dengan hanya 0,04 persen saja.

Minimnya angka tersebut menunjukkan bahwa lebih banyak aset kripto masyarakat yang berada di bursa kripto asing. Salah satu faktornya karena memang masih banyak negara yang bebas dari pajak kripto, termasuk negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Dengan beban pajak yang tinggi, Indonesia menjadi negara yang kurang kompetitif menarik minat investor kripto. Hal ini berdampak negatif tidak hanya bagi investor dalam negeri, namun juga bagi exhange dalam negeri dan penerimaan pajak itu sendiri.

Untuk menghindari pajak, investor lokal yang memilih bursa luar negeri yang tidak teregulasi Bappebti justru harus menghadapi risiko lebih besar karena dana yang ditempatkan tidak terlindungi oleh hukum.

Selain itu, meski tidak dipotong pajak secara langsung saat bertransaksi, tidak berarti transaksinya bebas dari pajak.

Investor tetap harus menyetor sendiri pajaknya agar tidak dikenai sanksi perpajakan. Hal ini karena hukum pajak tetap berlaku dari manapun penghasilan diterima.

Sementara itu, bagi perusahaan dalam negeri penyedia platform perdagangan kripto, minat investor lokal yang lebih memilih bursa kripto asing berpotensi menurunkan jumlah pengguna dan pendapatan usaha yang diperoleh.

Dengan menurunnya geliat industri kripto dalam negeri, tingginya tarif pajak justru akan membuat penerimaan pajak kripto ikut tertekan karena nilai transaksi kripto yang menjadi dasar pemungutan pajak ikut menurun.

Sepanjang 2023, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 220,83 miliar, turun dari Rp 246,45 miliar pada 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Rilis
Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com