Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Mengevaluasi Pajak Kripto

Kompas.com - 15/04/2024, 10:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pajak ini diperoleh dari seluruh transaksi aset kripto di bursa dalam negeri sepanjang 2023 dengan total nilai Rp 149,25 triliun, turun 51 persen dari Rp 306,4 triliun di 2022.

Statistik tersebut memunculkan ketidakwajaran. Indonesia merupakan negara dengan indeks pengadopsian kripto terbesar ketujuh di dunia.

Namun, jumlah transaksi kripto pada bursa dalam negeri hanya 0,02 persen dari total volume perdagangan kripto global tahun 2023 yang mencapai Rp 562,908 triliun.

Oleh karena itu, terdapat ruang untuk perbaikan dalam skema pajak kripto saat ini. Penerapan skema pajak hanya atas keuntungan dapat menjadi solusi terbaik menggantikan skema pajak yang dikenakan langsung dari total nilai transaksi kripto.

Skema keuntungan seperti ini telah diterapkan di Amerika Serikat, Britania Raya, India, dan banyak negara lainnya.

Dengan memajaki keuntungan bersih, investor yang mengalami kerugian tidak akan terbebani pajak.

Selain itu, trader yang melakukan transaksi cepat dengan keuntungan kecil juga akan lebih diringankan. Skema seperti ini juga sangat sesuai apabila pasar kripto global berada dalam tren penurunan harga.

Selain itu, pemberian insentif pajak juga penting untuk mendukung perkembangan industri kripto di Tanah Air. Di Britania Raya dan Perancis, insentif diberikan dalam bentuk batas nilai keuntungan yang bebas dari pajak.

Di Australia, insentifnya diwujudkan dengan pembedaan tarif antara keuntungan kripto yang diperoleh dari investasi jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk mendorong keadilan, dapat diterapkan juga tarif berjenjang (progresif) sesuai besarnya nilai keuntungan seperti di Amerika Serikat.

Industri aset kripto sejatinya merupakan sektor ekonomi yang terbilang baru. Baru genap 15 tahun sejak pertama kemunculannya. Di Indonesia, statusnya sebagai komoditas yang sah diperdagangkan baru memasuki 3 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bappebti No. 7/2020.

Dengan audiensi bersama antara otoritas pajak, pengawas perdagangan komoditas, dan pelaku perdagangan kripto, kebijakan pajak dapat dievaluasi lebih baik agar tidak menyurutkan minat masyarakat pada aset digital ini yang manfaatnya mulai diadopsi di banyak negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com