Salah satunya, pembangunan bandara dapat menarik investasi, menggeliatkan perdagangan, kegiatan usaha, hingga mendatangkan wisatawan.
"Devisa negara yang masuk itulah yang dikejar untuk menjadi keuntungan dari negara kita, bukan keuntungan yang dikejar dari bandaranya," jelasnya.
Oleh karenanya, dia menegaskan, pemerintah harus benar-benar mengkaji status bandara internasional berdasarkan potensi yang ada di wilayah tersebut apakah berskala internasional atau tidak dan bukan hanya atas dasar trafik seperti yang dilakukan saat ini.
"Kalau memang memiliki potensi skala internasional seperti Aceh ya jangan dimatikan potensinya. Karena Aceh mempunyai potensi sumber daya alam, gas, minyak bumi, emas, batubara dan lain-lain yang berskala internasional," tuturnya.
Baca juga: Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.
Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.