Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Kompas.com - 03/05/2024, 10:06 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Ada kalanya importir, baik perseorangan atau badan hukum, tidak sepakat dengan penetapan bea masuk yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Jika terjadi hal demikian, maka importir dapat mengajukan keberatan ke Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2022 dan dipertegas dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022.

Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas penetapan bea cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran.

Adapun penetapan di bidang kepabeanan berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), Surat Penetapan Pabean (SPP), serta Surat Pemberitahuan Barang Lartas (SPBL).

Baca juga: Bea Cukai Sebut Barang Kiriman Luar Negeri Sebanyak 90 Persen Berasal dari PPMSE

Jika kurang bayar maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang diinfokan melalui Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi (SPSA) atau pengenaan bea keluar melalui Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK).

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan tertulis kepada Direktur Jenderal, tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai di https://portal.beacukai.go.id,” ujar Encep melalui siaran persnya, Jumat (3/5/2024).

Encep menambahkan apabila pemohon tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, maka pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan ke siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Pengajuan keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandangani oleh importir, serta dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus,” imbuh Encep.

Cara mengisi form perekaman keberatan

Laman siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding memang didesain untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0. Bagaimana cara mengisinya?

Pertama, importir memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan, lalu mengisikan nomor dan tanggalnya.

Setelah memilih jenis penetapan dan melengkapi nomor dan tanggalnya, klik tombol cari (di samping tanggal), maka data importir akan muncul.

Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Dalam melakukan pengisian data, hindari karakter spesial, seperti +, /, ?, >, #, dan sebagainya.

Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diunggah ke dalam formulir perekaman, tetapi ukuran tiap-tiap file maksimal 20 MB.

Ketiga, setelah isian data lengkap, importir menyimpan formulir yang sudah diisi dan menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan QRCode.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Encep menyampaikan apabila importir tidak menemukan data-datanya saat mengisi jenis penetapan, maka importir dapat mengirimkan dokumen penetapan (SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya) ke email keberatan.kpusoetta@customs.go.id.

Email tersebut akan digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi.

Lebih lanjut, Encep mengungkapkan bahwa informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html.

“Kami berupaya untuk menerapkan implementasi kebijakan sebaik-baiknya, apabila importir tidak sepakat dengan penetapan Bea Cukai, maka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com