Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

MA Kuatkan 75 Persen Putusan KPPU, Bukti Putusan KPPU Andal dan Sesuai Norma

Kompas.com - 17/05/2024, 20:55 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan bahwa sebanyak 75 persen dari seluruh putusan KPPU yang diputus pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh KPPU.

Pencapaian tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dengan Ketua MA Syarifuddin di Gedung MA, Jumat (17/5/2024).

M Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan menyatakan, hasil tersebut menunjukkan bahwa putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di lembaga peradilan.

Untuk diketahui, putusan KPPU dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga (sebelumnya ke Pengadilan Negeri) dan kasasi ke MA.

Baca juga: KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Ifan mengungkapkan bahwa KPPU telah menghasilkan total 401 putusan. Dari jumlah ini, 200 putusan atau 60 persen diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atau Niaga.

"Dari jumlah tersebut juga terdapat 186 putusan diajukan hingga ke proses kasasi di MA. Saat ini, terdapat 180 putusan KPPU yang telah diputus MA, dengan 135 putusan atau 75 persen di antaranya dimenangkan oleh KPPU," ujarnya lewat siaran pers, Jumat.

Capaian itu, sebut Ifan, tidak lepas dari profesionalisme KPPU. Ia pun berterima kasih kepada MA yang telah membantu proses penegakkan hukum di KPPU secara benar dan profesional.

"Semoga ke depan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95 persen dari putusan," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Kisah Wanita Pemilik UMKM, Hadijah Lawan Diskriminasi Difabel dan Syaifah Bangkitkan Tenun Alamiah

Bahas penanganan perkara UMKM dan lainnya

Selain membahas perkembangan positif kasasi tersebut, Ifan mengatakan bahwa pertemuan tersebut juga mengangkat berbagai persoalan penting, seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koordinasi pengembangan kapasitas anggota KPPU dan hakim, isu-isu kelembagaan, serta strategi peningkatan daya paksa guna meningkatkan efektivitas tugas KPPU.

“Kami menargetkan komunikasi dan koordinasi antara KPPU dan MA akan ditingkatkan, agar penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM dapat berjalan semakin efektif,” ucapnya.

Sebagai informasi, pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha, dan Panitera Muda Perdata Khusus Achmad Ardianda Patria.

Sementara itu, dari KPPU juga hadir Wakil Ketua Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com