JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Penerbitan aturan ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak selama tiga bulan terakhir
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, seiring dengan revisi aturan tersebut, jenis barang impor non komersial dan personal use nantinya tidak akan diatur dalam Permendag.
Baca juga: Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...
Sri Mulyani mengatakan, melalui Permendag 8/2024, pemerintah memberikan relaksasi impor untuk 7 komoditas yaitu elektronik, pakaian jadi, tas, aksesoris pakaian jadi, alas kaki, dan katup.
Kemudian untuk komoditas besi baja, tekstil dan produk temstil saat ini menggunalan laporan survei dalam negeri
"Jadi yang harus diantisipasi Laporan Survei-nya dalam negeri harus juga bisa segera supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah kalau terjadi pada masalah laporan survei," ujarnya.
Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024 yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.
"KMK sudah kita keluarkan sehingga teman-teman Bea Cukai bisa mulai menjalankan mulai tadi malam, jadi hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan," ucap dia.