Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Kompas.com - 18/05/2024, 19:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat tiba di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Sri Mulyani dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat tiba di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Sri Mulyani dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Adapun sebanyak 13 truk kontainer yang sempat tertahan imbas aturan lartas impor bisa dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta, pada hari ini, Sabtu.

Sri Mulyani mengatakan, truk kontainer barang ini bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok setelah pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

"Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer di mana 5 kontainer dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), itu dan 8 kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei dalam negeri, ini yang akan keluar hari ini dari Tanjung Priok yang sekarang ini akan dilihat bersama," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, di saat yang sama, sebanyak 17 truk kontainer juga bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

"Kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini (Tanjung Priok) dan 18 kontainer di Tanjung Perak," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat alur keluar masuk barang impor tertahan sejak 10 Maret 2024 lalu. Ia menjelaskan, tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Imbas Aturan Pembatasan Impor, 26.000 Kontainer Barang Tertahan di Pelabuhan

Menurut Sri Mulyani, puluhan ribu kontainer ini membawa komoditas impor berupa besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

"Ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan ekonomi terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com