Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar PBB Melalui BCA Mobile

Kompas.com - 31/05/2024, 21:17 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan melalui BCA Mobile.

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB menjadi suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik properti di Tanah Air.

Meski begitu, belum semua daerah bisa membayar pajak PBB melalui BCA Mobile. Biasanya setiap daerah mempunyai aturan dan mekanisme pembayaran yang berbeda.

Baca juga: 4 Cara Cek Rekening BCA Aktif atau Tidak

Beberapa daerah menyediakan layanan pembayaran PBB melalui Bank BCA, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, Surakarta, dan lainnya.

Tercatat setidaknya ada 89 kota atau kabupaten di Indonesia yang pajak PBB-nya bisa dibayarkan melalui BCA Mobile, yang daftarnya bisa dilihat di sini.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak PBB secara online melalui BCA Mobile?

Baca juga: Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile dan myBCA

Cara bayar pajak PBB melalui BCA Mobile

Dikutip dari informasi resmi, cara bayar pajak PBB melalui BCA Mobile sebagai berikut:

  • Login ke BCA Mobile
  • Pilih menu m-Payment
  • Pilih Pajak
  • Pilih Input No. Objek Pajak, lalu masukan nomor objek pajak
  • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
  • Cek detail tagihan yang muncul, klik Ok
  • Masukkan PIN BCA Mobile dan transaksi selesai.

Nantinya, Anda akan memperoleh notifikasi pembayaran pajak PBB berhasil dilakukan.

Itulah cara bayar pajak PBB melalui BCA Mobile. Anda juga bisa membayar PBB melalui KlikBCA atau ATM BCA.

Baca juga: Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com