Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Kompas.com - 04/06/2024, 14:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

“Enggak (bakal direvisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/5/2024).

Mendag Zulhas mengatakan, pemerintah sudah merevisi aturan soal kebijakan impor sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengeluarkan aturan terbaru yakni Permendag 8/2024.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Baca juga: Pelemahan Rupiah Akan Berpengaruh pada Manufaktur RI

Revisi menjadi Permendag 8/2024 itu dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari pelaku usaha karena sulit mendapatkan izin impor sehingga membuat adanya penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan.

Namun pada intinya, kata dia, revisi dilakukan agar impor di Tanah Air bisa dikendalikan.

“Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan, ya pemerintah ratas ya. Tetapi dalam implementasinya enggak mudah gitu jadi direvisi,” kata dia.

Baca juga: Kontribusi Sektor Manufaktur RI di Atas Rata-rata Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com