Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Kompas.com - 04/06/2024, 18:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal aturan baru yang memberikan perpanjangan izin pengelolaan tambang sampai cadangan habis.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Melalui aturan tersebut maka PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga cadangan habis.

Baca juga: Bahlil Minta Freeport Indonesia Bangun Smelter di Timika

Area pertambangan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.SHUTTERSTOCK/UNTUNG SIMARDJO Area pertambangan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Arifin mengatakan, pemberian izin tersebut untuk memastikan adanya keberlanjutan investasi para pelaku usaha. Hal ini berkaitan dengan smelter yang dimiliki oleh perusahaan pemilik IUPK.

Jika pemberian izin hanya dibatasi 10 tahun ke depan, sementara investasi smelter diperkirakan hingga 30 tahun ke depan, maka akan merugikan pengusaha pemilik smelter.

Apalagi, pembangunan smelter bukan hal yang mudah.

"Kan selama cadangan masih ada, smelternya masih jalan, smelternya umurnya berapa? Kalau cadangan tinggal 10 tahun, smelter ditahan investasi udah 30 tahun, kan rugi dia dua-duanya. Bikin smelter tuh enggak gampang, bangunnya enggak gampang," ujar Arifin saat ditemui media di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport hingga Akhir 2024

Maka dari itu, dalam PP 25/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu tersebut, terdapat ketentuan bahwa perpanjangan izin akan dilakukan hingga cadangan habis, selama hasil tambang diubah menjadi produk hilir.

Aturan ini sekaligus untuk merangsang para pelaku usaha untuk terlibat dalam program hilirisasi produk tambang yang dicanangkan pemerintah.

"Kan ada dalam undang-undang, kalau cadangannya masih ada, bisa diperpanjang selama diolah menjadi produk hilirisasi," kata dia.

Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, menurut rencana bakal mulai beroperasi awal Juni 2024.KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, menurut rencana bakal mulai beroperasi awal Juni 2024.
Untuk diketahui dalam PP 25/2024, pada Pasal 195 (A) dan Pasal 196 (B) terdapat ketentuan mengenai perpanjangan IUPK, yang bunyinya sebagai berikut. 

Baca juga: Bos Freeport Indonesia Cek Kesiapan Smelter Gresik Jelang Beroperasi

Pasal 195 (A)

IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Penjelasan Pasal 195 (A) yang dimaksud dengan "IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan IUPK Operasi Produksi dan termasuk perubahannya.

Pasal 195 (B)

(1) IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
  2. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
  3. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
  4. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
  5. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;
  6. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

Baca juga: Jokowi Siap Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

(2) Perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com