JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal aturan baru yang memberikan perpanjangan izin pengelolaan tambang sampai cadangan habis.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Melalui aturan tersebut maka PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga cadangan habis.
Baca juga: Bahlil Minta Freeport Indonesia Bangun Smelter di Timika
Arifin mengatakan, pemberian izin tersebut untuk memastikan adanya keberlanjutan investasi para pelaku usaha. Hal ini berkaitan dengan smelter yang dimiliki oleh perusahaan pemilik IUPK.
Jika pemberian izin hanya dibatasi 10 tahun ke depan, sementara investasi smelter diperkirakan hingga 30 tahun ke depan, maka akan merugikan pengusaha pemilik smelter.
Apalagi, pembangunan smelter bukan hal yang mudah.
"Kan selama cadangan masih ada, smelternya masih jalan, smelternya umurnya berapa? Kalau cadangan tinggal 10 tahun, smelter ditahan investasi udah 30 tahun, kan rugi dia dua-duanya. Bikin smelter tuh enggak gampang, bangunnya enggak gampang," ujar Arifin saat ditemui media di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport hingga Akhir 2024
Maka dari itu, dalam PP 25/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu tersebut, terdapat ketentuan bahwa perpanjangan izin akan dilakukan hingga cadangan habis, selama hasil tambang diubah menjadi produk hilir.
Aturan ini sekaligus untuk merangsang para pelaku usaha untuk terlibat dalam program hilirisasi produk tambang yang dicanangkan pemerintah.
"Kan ada dalam undang-undang, kalau cadangannya masih ada, bisa diperpanjang selama diolah menjadi produk hilirisasi," kata dia.
Baca juga: Bos Freeport Indonesia Cek Kesiapan Smelter Gresik Jelang Beroperasi
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Penjelasan Pasal 195 (A) yang dimaksud dengan "IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan IUPK Operasi Produksi dan termasuk perubahannya.
(1) IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
Baca juga: Jokowi Siap Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
(2) Perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.