Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Ungkap Alasan Jokowi Beri Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan

Kompas.com - 07/06/2024, 13:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Bahlil mengatakan, pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan lantaran mereka berkontribusi dalam perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan.

"Dalam pandangan kami dan beradasarkan arahan bapak presiden kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka," kata Bahlil dalam Konferensi Pers "Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan" di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Ormas Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Lebay Banget kalau Sampai Ada Konflik

Ilustrasi tambang batu bara, penambangan batu bara.PIXABAY/ANATOLY STAFICHUK Ilustrasi tambang batu bara, penambangan batu bara.

Bahlil mengatakan, kontribusi ormas keagamaan tak berhenti hingga Indonesia mencapai kemerdekaan saja.

Ia mengungkapkan, dalam Agresi Belanda pada 1948, para ulama yang tergabung dalam ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad.

Berdasarkan hal tersebut, Bahlil mengatakan, pemerintah merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 terkait kekayaan alam yang dikuasai negara digunakan untuk kemakmuran rakyat, di mana dalam implementasi potensi alam tersebut belum maksimal dilakukan sehingga peran ormas dibutuhkan sebagai bagian dari aset negara.

"Atas dasar pandangan itu, kami juga melihat bahwa peran serta organisasi kemasyarakatan sangat penting di sektor pendidikan, kesehatan," ujarnya.

Baca juga: ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang

Selain itu, Bahlil mengatakan, Presiden Jokowi tak ingin IUP hanya dikuasai perusahaan besar.

Ia menjelaskan, Kepala Negara menerima aspirasi bahwa ormas keagmaan tidak hanya dijadikan objek sehingga pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com