Namun menurutnya, Kemenhub selaku regulator seharusnya dapat menjadi penengah antara maskapai dan masyarakat agar penentuan tarif tiket pesawat tidak merugikan keduabelah pihak.
"Di situlah fungsinya otoritas, di situlah fungsinya government sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga terjangkauannya dan iklim usaha yang sehat juga tetap bisa dijaga," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto mengungkapkan, pihaknya masih terus mengevaluasi aturan TBA tiket pesawat.
Baca juga: Ditanya soal Iuran Pariwisata via Tiket Pesawat, Kemenhub: Kami Fokus Atur TBA dan TBB
Namun dia tidak merincikan kapan evaluasi tersebut akan selesai dilakukan sehingga ketetapan TBA dapat berubah.
"Terkait dengan tarif tadi atau tiket, memang pemerintah sedang melakukan upaya evaluasi terhadap kondisi tersebut," kata Sigit.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sampai saat ini Kemenhub telah melakukan banyak pembahasan dengan maskapai dan telah mempertimbangkan usulan maskapai untuk menaikkan TBA.
Namun, Kemenhub menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi aturan TBA yang sudah empat tahun tidak berubah. Adapun TBA diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
Baca juga: Menhub Ancam Denda Maskapai Nakal yang Nekat Langgar TBA Tiket Pesawat
"Diskusinya ada, masukan tetap kita dengar, tetapi pasti kita harus cari momentum yang tepat, waktu yang tepat juga untuk melakukan penyesuaian (TBA tiket pesawat)," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa (21/5/2024).
Adita melanjutkan, aturan mengenai TBA tiket pesawat tidak hanya mempertimbangkan kondisi maskapai, tetapi juga masyarakat.