Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INACA Desak Pemerintah Serahkan Tarif Tiket Pesawat ke Mekanisme Pasar

Kompas.com - 02/07/2024, 21:16 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) terus mendesak pemerintah untuk menghapus tarif batas atas (TBA) tiket pesawat agar harga tiket pesawat mengikuti menkanisme pasar.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, penghapusan TBA tiket pesawat ini perlu dilakukan karena maskapai semakin terbebani dengan adanya pelemahan nilai tukar rupiah.

Sebab, dengan aturan TBA yang masih sama sejak 2019, para maskapai tidak dapat leluasa menyesuaikan tarif tiket pesawat dengan biaya operasional yang membengkak akibat pelemahan rupiah.

Baca juga: Bos Garuda Bersikukuh Minta Kemenhub Revisi TBA Tiket Pesawat

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Saya harapannya tarifnya diatur mekanisme pasar, tapi nanti tergantung Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujarnya saat ditemui di sela acara Indonesia Aero Summit 2024 di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Usulan penghapusan TBA tiket pesawat ini telah disuarakan INACA maupun maskapai dalam negeri sejak lama, namun masih belum mendapatkan titik terang dari Kemenhub.

Meskipun, kata Denon, usulan ini telah mendapatkan respons positif dari Kemenhub.

"Mungkin nanti kita tunggu jawaban dari Kemenhub seperti apa sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan," ucapnya.

Baca juga: Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Kendati demikian, INACA tidak memungkiri pengaturan TBA tiket pesawat bertujuan agar harga tiket pesawat tetap terjangkau untuk masyarakat luas serta tarif batas bawah (TBB) yang juga berfungsi agar maskapai tidak melakukan predatory pricing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com