Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 100 Hari Kerja Pertama, KPPU Tangani 74 Notifikasi Merger dan Akuisisi

Kompas.com - 04/07/2024, 08:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat selama 100 hari kerja pertama pasca pelantikan anggota KPPU periode 2024-2029 pihaknya telah menerima dan menangani 74 notifikasi merger dan akuisisi korporasi.

Anggota KPPU Aru Armando menyebutkan dari 74 notifikasi itu terdiri dari 68 akuisisi saham dan 6 akuisisi aset. Selain itu, dari jumlah total 74 notifikasi yang diterima KPPU, ada sebanyak 31 notifikasi yang berkaitan dengan prioritas 100 hari kerja anggota KPPU periode ke-5.

“31 notifikasi yang menjadi prioritas kami terdiri dari 17 notifikasi di sektor energi atau migas, 7 notifikasi di sektor infrastruktur, 5 notifikasi di sektor pangan, dan 2 notifikasi di pasar digital,” ujarnya dalam jumpa pers 100 hari kerja KPPU di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Shopee Sepakati Pakta Integritas dari KPPU soal Perubahan Perilaku

Lebih lanjut Aru mengungkapkan, dari laporan notifikasi yang masuk itu, ada dua notifikasi yang ditindaklanjuti dengan penilai menyeluruh yakni akuisisi yang dilakukan oleh PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk dan akuisisi yang dilakukan oleh PT Tokopedia oleh TikTok, Pte.,Ltd.

Dari layanan merger yang diterima oleh KPPU, pihaknya sudah mengantongi pendapatan PNBP sebesar Rp 8,26 miliar.

Menurut Aru, perusahaan yang melakukan aksi merger dan akuisisi diwajibkan untuk melakukan pelaporan ke KPPU. Kewajiban notifikasi atau pemberitahuan dan syarat-syarat merger maupun akuisisi diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Tanda Tangani Pakta Integritas, KPPU Apresiasi Iktikad Baik Shopee

Jika melihat data di tahun 2023, KPPU mencatat tren merger dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan turun jika dibandingkan tahun 2022.

KPPU mencatat ada sebanyak 16 merger dan akuisisi yang dilakukan perusahaan pada 2023 dan sebanyak 300 merger dan akuisisi yang dilakukan perusahaan pada tahun 2022.

Setahun sebelumnya tercatat sebanyak 233 merger dan akuisisi. Sementara pada 2020, terdapat 195 merger dan akuisisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pentingnya Penguatan Petani untuk Swasembada Gula

Pentingnya Penguatan Petani untuk Swasembada Gula

Whats New
KPPU Dorong Pemerintahan Prabowo-Gibran Alihkan Subsidi LPG ke Pembangunan Jargas Kota

KPPU Dorong Pemerintahan Prabowo-Gibran Alihkan Subsidi LPG ke Pembangunan Jargas Kota

Whats New
BSI Buka Layanan 'Weekend Banking' di 540 Kantor Cabang Selama Juli 2024

BSI Buka Layanan "Weekend Banking" di 540 Kantor Cabang Selama Juli 2024

Whats New
 425.000 Tiket Kereta Api Telah Terjual Selama Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya

425.000 Tiket Kereta Api Telah Terjual Selama Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya

Whats New
Blibli Hadirkan Super Sale 7.7, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Super Sale 7.7, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Whats New
Unggah Poster Korupsi Adalah Maut, Kementan Ungkap Alasannya

Unggah Poster Korupsi Adalah Maut, Kementan Ungkap Alasannya

Whats New
PUPR Targetkan Pemasangan Bilah Garuda Kantor Presiden di IKN Rampung Pekan Depan

PUPR Targetkan Pemasangan Bilah Garuda Kantor Presiden di IKN Rampung Pekan Depan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 14 Juli 2024, 'Fresh Graduate' Bisa Daftar

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 14 Juli 2024, "Fresh Graduate" Bisa Daftar

Work Smart
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Kenali Modusnya

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Kenali Modusnya

Whats New
China Dianggap jadi Mitra Terpenting Indonesia, Luhut: Kami Ingin Memastikan Hubungan Baik Terus Saling Percaya..

China Dianggap jadi Mitra Terpenting Indonesia, Luhut: Kami Ingin Memastikan Hubungan Baik Terus Saling Percaya..

Whats New
Bidik Pasar Sumatera Selatan, Supertex Tawarkan Ragam Kain bagi Pencinta Tekstil

Bidik Pasar Sumatera Selatan, Supertex Tawarkan Ragam Kain bagi Pencinta Tekstil

Rilis
Pembangunan Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, PUPR Lakukan Modifikasi Cuaca

Pembangunan Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, PUPR Lakukan Modifikasi Cuaca

Whats New
Influencer yang Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar Diminta Hentikan Kegiatan dan Kembalikan Dana Investor

Influencer yang Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar Diminta Hentikan Kegiatan dan Kembalikan Dana Investor

Whats New
Tarik Dana Orang Super Kaya dengan 'Family Office' Tidak Hanya soal Beri 'Pemanis'

Tarik Dana Orang Super Kaya dengan "Family Office" Tidak Hanya soal Beri "Pemanis"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com