Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Diskon Uang Elektronik Termasuk Riba?

Kompas.com - 22/03/2019, 21:37 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian dari Anda tentu sangat selektif memilih status hukum sebuah barang atau jasa, sebelum menggunakan atau memakainya.

Terbaru, 'buah' dari kemajuan zaman lahir dan hadir uang elektronik alias e-money yang belakang menjadi pilihan sebagai alat pembayaran yang resmi sesuai regulasi. 

Jika sudah yakin dan percaya itu adalah UE Syariah dari penyedia jasa, maka yang jadi pertanyaan selanjutnya ialah soal diskon.

Seperti apa hukumnya? Sebab banyak perusahaan-perusahaan memberikan diskon "gila-gilaan" untuk pengguna serta menarik pengguna baru.

Baca juga: Cara Membedakan Uang Elektronik yang Syariah dan Bukan

Mencermati kondisi itu, Pengamat Ekonomi Syariah dari United Nations Development Programme (UNDP), Greget Kalla Buana, mengatakan, pemberikan diskon oleh penyedia jasa sah-sah saja. Sehingga pengguna layanan ini tidak perlu khawatir.

"Seperti misalnya kalau kita pakai Go-Pay atau OVO, itu kan akadnya jual beli, jadi diskon diperbolehkan," kata Greget dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Greget menjelaskan, diskon yang diberikan penyedia jasa tidak dilarang atau masuk katagori riba. Selain akadnya, yang juga harus diperhatikan dan ditinjau soal proses timbal balik antar pemegang dan penerbit UE.

"Intinya, selama bukan utang-piutang, Insya Allah tidak masalah. Sebab, hakikat dari riba adalah apabila ada tambahan manfaat atas pinjaman," jelasnya.

Baca juga: Benarkah Uang Elektronik itu Riba?

Dia menjelaskan, keberadaan UE di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik syariah.

Cara membedakan suatu UE itu syariah atau bukan pun sangat mudah, bisa dilihat dari lembaga keuangan yang mengeluarkannya. Serta melihata praktik atau proses transaksinya.

"Secara gamblangnya, orang yang memang tidak tahu sama sekali, otomatis harus memilih uang yang dikeluarkan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan keuangan syariah," tuturnya.

"Tapi, kalau tidak bisa dengan cara itu, coba dilihat praktiknya. Ketika kita top up, apakah ada pengurangan dari jumah yang kita bayarkan. Apakah saat melakukan top up, uangnya masuk saat itu juga atau nanti? Yang seperti-seperti itu (cara membedakan)," ujarnya.

Lebih jauh ia menerangkan, terkait UE saat ini sudah mendapat fawa dari DSN-MUI. Yang menjelaskan secara rincil dan detal seperti apa UE Syariah yang dimaksud.

"Sudah mendapat fatwa, (yakni) DSN MUI 116/DSN-MUI/IX/2017. Uang elektronik syariah adalah yang memang sesuai prinsip syariah menggunakan akad wadi'ah (titipan) dan qard (pinjaman kebajikan) antara penerbit dan pemegang, yang mana biasanya hanya ada di bank-bank syariah," sebutnya.

Baca juga: E-Money dan Pinjaman Online Paling Sering Dicari di Google Sepanjang 2018

Berdasarkan peraturan, uangnya haruslah disimpan di bank. Namun, perlu dicermati apabila uang tersebut disimpan di bank konvensional, besar kemungkinan akan terpapar transaksi ribawi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com