"Berdasarkan peraturan, uangnya kan harus disimpan di bank. Kalau di bank konvensional, ya besar kemungkinan akan terpapar transaksi ribawi. Ini cara paling gampang membedakan mana uang elektronik syariah dan yang bukan syariah," sambungnya.
"Berdasarkan peraturan OJK, uangnya kan harus disimpan di bank. Kalau di bank konvensional, ya otomatis akan terpapar transaksi ribawi. Ini cara paling gampang membedakan mana uang elektronik syariah dan yang bukan syariah," sambungnya.
Diketahui, pemberlakuan dan penerapan UE di Indonesia, sudah sah setalah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan. Yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonsia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Terbaru BI memastikan kelancaran sistem pembayaran tetap terpelihara baik dari sisi tunai maupun nontunai pada Februari 2019.
Khusus untuk pembayaran non tunai, BI mengungkapan ada peningkatan tajam. Bahkan penggunaan uang elektronik mengalami pertumbuhan mencapai 66,6 persen.
Uang elektronik dibagi menjadi dua yakni uang elektronik berbasis chip, jenis ini umumnya berbentuk kartu seperti e-money, flazz, dan brizzi.
Jenis kedua yakni uang elektronik berbasis server, jenis ini biasanya berbentuk aplikasi seperti GoPay, OVO serta LinkAja. Kini sudah ada 37 uang elektronik dari dua jenis ini beredar di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.