JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satunya ialah hadirnya uang digital atau uang elektronik (UE). Sehingga, belakangan ini orang-orang sudah mulai banyak menggunakan UE tanpa perlu mengantongi uang kertas.
Baru-baru ini mencuat isu ke ruang publik bahwa UE itu adalah riba. Lantas, seperti apa cara membedakan yang halal dan haram?
Menurut Pengamat Ekonomi Syariah dari United Nations Development Programme (UNDP), Greget Kalla Buana, ada beberapa cara untuk membedakan keduanya. Namun, yang paling mudah ialah melihat lembaga keuangan atau bank yang digunakan sebuah perusahaan penyedia uang digital.
"Secara gamblangnya, orang yang memang tidak tahu sama sekali, otomatis harus memilih uang yang dikeluarkan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan keuangan syariah," kata Greget berbincang dengan Kompas.com, Jumat (22/3/2019).
Greget mengatakan, jika dengan cara itu seseorang belum bisa membedakannya, maka harus lebih jauh dan mendalam mempelajarinya. Biasnya, orang-orang seperti ini cenderung literasi keuangannya sudah baik. Sehingga sudah sangat kritis soal status hukum sebuah produk layanan keuangan.
"Tapi, kalau tidak bisa dengan cara itu, coba dilihat praktiknya. Ketika kita top up, apakah ada pengurangan dari jumah yang kita bayarkan. Apakah saat melakukan top up, uangnya masuk saat itu juga atau nanti? Yang seperti-seperti itu (cara membedakan)," ujarnya.
Menurutnya, kehadiran dan keberadaan uang elektonik di Indonesia saat ini sudah halal. Karena, sudah sesuai dan melewati mekasnisme yang diatur oleh Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait.
"Jadi yang penting mengacu kepada DSN MUI dan OJK, serta otoritas terkait lainnya," jelasnya.
Hal itu masih sebatas legalitas atau perizinan. Sisi lain yang juga dipatut diperhatikan ialah terkait praktik uang elektronik yang dimaksud.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.