Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Rama Mitra Jasa

Kompas.com - 01/04/2019, 10:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Rama Mitra Jasa (RMJ), yang beralamat di Jalan Cucur Barat IX Blok F5/Nomor 7, Bintaro Jaya IV, Tangerang Selatan.

Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-3/NB.1/2019 tanggal 30 Januari 2019.

Sebagaimana dikutip dari pengumuman OJK tertanggal 29 Maret 2019,  dengan dicabutnya izin usaha ini, PT RMJ dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.

Selain itu, PT RMJ juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Mereka juga wajib menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada OJK.

Baca juga: OJK Bubarkan 3 Dana Pensiun, Ini Alasannya

Dalam keputusan Dewan Komisioner OJK, disebutkan bahwa PT RMJ telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 22 Oktober 2018 karena belum menyampaikan laporan tahunan tahun 2017, laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik tahun 20017, dan laporan semester I tahun 2018.

Sebelum dikenakan sanksi tersebut, PT RMJ telah dikenai sanksi peringatan pertama pada 13 Juli 2018, sanksi peringatan pertama dan terakhir pada 27 Agustus 2018, serta sanksi peringatan kedua dan terakhir pada 4 September 2018.

Hingga berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan untuk mengatasi penyebab sanksi PKU itu, PT RMJ tidak memberi tanggapan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 60 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian, OJK berhak mencabut izin usaha perasuransian.

Baca juga: Kasus Pembobolan ATM Terjadi Lagi, OJK Minta Bank Berhati-hati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com