Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Rama Mitra Jasa

Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-3/NB.1/2019 tanggal 30 Januari 2019.

Sebagaimana dikutip dari pengumuman OJK tertanggal 29 Maret 2019,  dengan dicabutnya izin usaha ini, PT RMJ dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.

Selain itu, PT RMJ juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Mereka juga wajib menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada OJK.

Dalam keputusan Dewan Komisioner OJK, disebutkan bahwa PT RMJ telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 22 Oktober 2018 karena belum menyampaikan laporan tahunan tahun 2017, laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik tahun 20017, dan laporan semester I tahun 2018.

Sebelum dikenakan sanksi tersebut, PT RMJ telah dikenai sanksi peringatan pertama pada 13 Juli 2018, sanksi peringatan pertama dan terakhir pada 27 Agustus 2018, serta sanksi peringatan kedua dan terakhir pada 4 September 2018.

Hingga berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan untuk mengatasi penyebab sanksi PKU itu, PT RMJ tidak memberi tanggapan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 60 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian, OJK berhak mencabut izin usaha perasuransian.

https://money.kompas.com/read/2019/04/01/104200426/ojk-cabut-izin-usaha-pialang-asuransi-pt-rama-mitra-jasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke