Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI, Malaysia, dan Thailand Turunkan Volume Ekspor Karet Ratusan Ribu Ton

Kompas.com - 01/04/2019, 12:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia, Thailand, dan Malaysia sepakat menurunkan volume ekspor karet alam sebagai implementasi kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6.

Hal tersebut disepakati dalam pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC) pada 4-5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand. Adapun volume ekspor karet yang diturunkan di tiga negara mencapai 240.000 ton.

Penurunan volume ekspor dilakukan seiring anjloknya harga karet dunia sepanjang 2018.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan, Malaysia dan Indonesia mulai menerapkan kebijakan itu per 1 April 2019. Indonesia menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 779 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.

Baca juga: Naikan Harga Karet, Indonesia Ajak Thailand dan Malaysia Kurangi Ekspor

"Ini bagian dari kerja sama tiga negara untuk memperbaiki harga karet yang rendah. Ini untuk memberikan harga layak buat petani karet di tiga negara," ujar Kasan di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Pada November 2018, harga karet alam menyentuh 1,2 dollar AS perkilogram. Setelah adanya pertemuan ITRC pada Desember terkait hal ini, harga karet alam naik menjadi 1,4 dollar AS perkilogram. Dari ketiga negara tersebut, total volume ekspor karet alam pada 2019 sebesar 2,95 juta ton senilai 4,17 miliar dollar AS. Sementara per Januari 2019, volume ekspor karet alam di tiga negara sebesar 210.370 ton senilai 273 juta dollar AS.

Porsi ekspor karet dari Indonesia sebesar 40,9 persen, Thailand 52,6 persen, dan Malaysia 6,5 persen. Dengan adanya kebijakan AETS ke-6 tersebut, Indonesia mengurangi volume 98.160 ton, Thailand mengurangi 126.240 ton, dan Malaysia mengurangi 15.600 ton.

"Kebijakan ini nanti akan dilaksanakan para eksportir atau Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo)," kata Kasan.

Bagi Indonesia dan Malaysia, kebijakan ini diterapkan mulai 1 April hingga 1 Agustus 2019. Sementara Thailand menunda implementasinya menjadi 20 Mei hingga 20 September 2019 karena tengah melakukan pemilihan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com