Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Pinjaman Online Diprediksi Meningkat pada Bulan Puasa Ini

Kompas.com - 09/05/2019, 17:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede memerkirakan permintaan pinjaman pada bulan puasa tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu.

Data AFPI menunjukkan, sebelum puasa pada Mei 2018, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman meningkat 13,65 persen. Kemudian selama puasa di bulan Juni 2018, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman meningkat 24,03 persen. Setelah puasa di Juli 2018, jumlahnya meningkat sebesar 20,55 persen.

“Untuk tahun ini 2019, kami memerkirakan kenaikannya melebihi dari tahun lalu," ujar Tumbur dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).

Salah satunya disebabkan meningkatnya jumlah penyelenggaraan fintech lending serta meningkatnya pemahaman masyarakat soal fintech lending.

Baca juga: Cara Cerdas Hindari Jebakan Pinjaman "Online" saat Butuh Uang

Direktur Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi menyatakan, perlindungan konsumen saat ini menjadi prioritas mereka. Untuk itu, OJK gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat awam dalam memilih fintech legal atau yang sudah terdaftar di OJK.

"Dengan melakukan sosialisasi, kami berharap permasalahan yang kerap terjadi seperti masalah penagihan dan gagal bayar pinjaman dapat terus berkurang,” kata Hendrikus.

OJK pun menggandeng pelaku Fintech untuk menyukseskan program tersebut. Menurut Hendrikus, sosialisasi kepada masyarakat tidak cukup jika hanya dilakukan oleh OJK. Menurut dia, ini merupakan tugas bersama masyarakat dalam mengedukasi sesama mengenai aplikasi pinjaman online.

“Partisipasi aktif dari pelaku Fintech pastinya akan sangat membantu OJK dalam melakukan sosialisasi," kata Hendrikus.

Berdasarkan daftar yang dipublikasikan OJK, jumlah Fintech yang terdaftar per April 2019, berjumlah 114 perusahaan, bertambah 15 perusahaan dari Februari lalu yang masih 99. OJK April lalu juga telah menutup 144 Fintech ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com