JAKARTA, KOMPAS.com - DC Comics, perusahaan komik asal Amerika Serikat (AS) yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash terpaksa gigit jari. Pasalnya, gugatannya terhadap PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya terkait merek "Superman" akhirnya kandas.
DC Comics menggugat Marxing Fam agar Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek Superman.
"Gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan karena seperti gugatan yang kabur dan tidak jelas," dikutip dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hamdi.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Marxing Fajar Nugraha.
Baca juga: Kalahkan Singapura, Indonesia Jadi Merek Negara Paling Berharga di Asia Tenggara
Fajar mengatakan, putusan MA tersebut memperkuat kepemilikan merek Superman tersebut.
PT Marxing Fam Makmur merupakan pihak yang berhak memakai dan menggunakan merek Superman. "MA menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh DC Comics," terang Fajar.
Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bagi penggunaan merek Superman.
Fajar menyebut, salah satu produk yang menggunakan merek tersebut adalah wafer coklat produk dari PT Siantar Top, Tbk. (Abdul Basith)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Perusahaan komik asal AS DC Comics, gagal batalkan merek Superman milik lokal