JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana melarang diskon tarif ojek online berkembang di publik dalam beberapa hari ini. Hal itu bertujuan agar menciptakan persaingan yang sehat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat bicara terkait wacana yang ramai tersebut melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
"Diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.
"Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA),;
Baca juga: Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi Online
Menurut Tulus, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 susah memuat hal yang jelas tentang tarif ojek online.
Dijelaskan dalam aturan itu tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," kata dia.
Baca juga: Besok, Kemenhub Akan Rapat Bahas Aturan Diskon Tarif Ojek Online
Meski begitu menurut YLKI, Kementerian Perhubungan juga harus tetap mengawasi praktik diskon tarif ojek online.
Hal ini dinilai penting agar mencegah pemasangan tarif diskon yang di bawah tarif batas bawah ojek online.
Kalau itu terjadi, YLKI meminta Kemenhub memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.