Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker: Lewat JKP dan JPS Korban PHK Dapat Perlindungan

Kompas.com - 09/08/2019, 20:36 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengusulkan tambahan dua program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua program yang dimaksud Menaker adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.

Hal tersebut diutarakan dia saat menjadi pembicara seminar nasional dengan tema Kebijakan Sektor Tenaga Kerja untuk mendukung Transformasi Ekonomi dalam rangka HUT ke-53 Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Menaker: Percuma Belajar Ekstra Keras Kalau Tidak Ada Akhlaknya!

"Ini sekedar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan korban PHK, jadi semacam unemployment benefit," ucap dia sesuai rilis yang Kompas.com terima, Jumat (9/8/2019).

Sementara itu, untuk program JPS, lanjut Hanif, berupa jaminan sosial yang diberikan agar masyarakat memiliki kesempatan menjalani pelatihan.

Adapun pelatihan yang dimaksud antara lain skilling, upskilling, resklling dan bermuara pada pemberian sertifikasi profesi.

“Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skill-nya untuk mencari pekerjaan yang baru," ujar Hanif

Hanif meyakini, melalui dua program jaminan sosial itu, maka orang bisa mengalami longlife learning dan longlife employbility.

Baca juga: Menaker: Investasi SDM Kunci Peningkatan Kompetensi Pekerja

Sembari menunggu pembahasan dengan Presiden Jokowi, Menaker ingin wacana tersebut bisa menjadi diskusi publik baik di kalangan serikat pekerja atau dunia usaha.

Sekadar informasi, saat ini ada lima program jaminan sosial yang ditetapkan pemerintah, yakni Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Jaminan Kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com