Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas Duga Ada Penyelewengan Solar di 10 Provinsi

Kompas.com - 21/08/2019, 17:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) menduga adanya kelebihan kuota untuk BBM jenis solar di 10 kota di Indonesia.

Berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, realisasi volume solar sampai dengan Juli 3019 sebesar 9,04 juta kilo liter (KL) atau sebanyak 62 persen dari total kuota. Diproyeksikan hingga akhir tahun realisasi volume solar sebesar 15,31-15,94 juta KL.

Adapun berdasarkan nota keuangan APBN 2019 volume BBM bersubsidi jenis solar hanya 14,5 juta KL.

“Artinya ada potensi over kuota sebesar 0,8 sampai 1,4 juta KL hingga akhir tahun,” ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Impor Solar Indonesia Turun 45 Persen, Ini Sebabnya

Pria yang akrab disapa Ifan itu menduga, over kuota tersebut diakibatkan karena adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna.

“Ada potensi BBM bersubsidi ini diselewengkan untuk kebutuhan perkebunan dan tambang,” kata Ifan.

Menurut dia, daerah yang diduga mengalami over kuota itu di antaranya adalah, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

“Provinsi yang industri tambang dan perkebunan mulai menggeliat,” ucap dia.

Baca juga: Penggunaan Biodiesel B30 Bisa Hemat Impor Solar Rp 70 Triliun

Melihat kondisi tersebut, lanjut Ifan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke Pertamina untuk melakukan pengaturan pengendalian pembelian jenis BBM tertentu jenis minyak solar. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019.

Dalam surat edaran tersebut diantaranya berisi tentang larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan.

Lalu, maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang roda 4 sebanyak 30 liter/hari, roda 6 sebanyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/hari.

Selanjutnya, pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.

Baca juga: Mulai Bulan Ini, Indonesia Tak Impor Avtur dan Solar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com