Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Revisi 72 Undang-undang yang Hambat Investasi

Kompas.com - 12/09/2019, 15:03 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan merevisi 72 undang-undang yang dianggap menghambat laju investasi masuk ke Indonesia.

Nantinya, kata Luhut, perombakan undang-undang tersebut akan menggunakan skema omnibus law. Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

“Presiden perintahkan ke kami, pokoknya dalam satu bulan ini omnibus law itu harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 undang-undang yang antara satu sama lainnya sudah banyak yang tidak cocok," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Menurut Luhut, masih ada beberapa aturan di Indonesia yang saat ini mungkin sudah tak relevan diterapkan. Atas dasar itu, pemerintah ingin menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Menperin: Peningkatan Investasi Kunci Indonesia Masuk Industri 4.0

“Karena mungkin itu masih ada yang merupakan produk dari zaman Belanda, dari tahun 1980-an, atau bahkan tahun 1990-an. Di mana mungkin UU itu sudah tidak cocok lagi, tapi masih ada," kata Luhut.

Luhut menuturkan, revisi aturan tersebut saat ini tengah dikerjakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretariat Kabinet. Luhut pun optimis, begitu UU itu direvisi maka investor akan berbondong-bondong masuk ke Indonesia.

“Di ASEAN ini Indonesia paling rumit untuk investasi karena peraturan perizinannya. Jadi pada lari ke tempat lain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com