Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Yakin Omnibus Law Tak Akan Gerus Pendapatan Daerah

Kompas.com - 17/09/2019, 20:32 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin merevisi puluhan undang-undang yang dianggap menghambat iklim investasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menggenjot investasi yang masuk ke dalam negeri.

Perombakan undang-undang tersebut akan menggunakan skema omnibus law. Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, ada 73 aturan yang akan direvisi. Salah satunya terkait retribusi daerah.

Baca juga : Bongkar Penghambat Perizinan, Darmin Sebut Urus Investasi Bisa Hanya 30 Menit

“Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah,” ujar Eduard di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Kendati ada aturan retribusi daerah yang direvisi, Eduard memastikan tak akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Justru, aturan tersebut direvisi untuk mengerek investasi yang masuk ke sebuah daerah.

“Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah (turun), sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi," kata dia.

Diharapkan, dengan adanya revisi peraturan tersebut proses perizinan bagi para investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia akan semakin mudah.

“Bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengruangi persyaratan,” ucap dia.

Dia pun meyakini, revisi undang-undang tersebut bisa mendongkrak iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, pemerintah juga pernah merevisi Surat Izin Gangguan atau Hinderordonnanti (HO).

Revisi HO itu disebut sukses menarik investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

“Setelah itu dicabut investasi semakin cepat bertumbuh.(Poinnya) bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com