Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Penghambat Perizinan, Darmin Sebut Urus Investasi Bisa Hanya 30 Menit

Kompas.com - 13/09/2019, 21:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membongkar pasal-pasal perizinan di 72 undang-undang dengan membuat aturan baru yang menggunakan konsep omnibus law.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bilang, bila hal itu dilakukan maka mengurus izin investasi melalui Online Single Submision (OSS) cukup 30 menit.

"Sehingga dengan begitu OSS itu tidak lama," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: BKPM: Indonesia Masih Punya Peluang Gaet Investasi

Nantinya pengurusan izin investasi cukup melalui OSS. Sebab kata Darmin, proses izin secara offline tidak lagi diperlukan.

Saat ini kata dia, meski izin investasi dilakukan di OSS namun setelah itu investor masih perlu mengurus izin secara offline misalnya saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menyebut, dengan adanya aturan omnibus law, pemerintah akan membuat buku standar investasi yang harus dipenuhi oleh investor.

Baca juga: Pemerintah Akan Revisi 72 Undang-undang yang Hambat Investasi

Oleh karena itu, bila investor komitmen mengikuti standar itu maka izin di investasi OSS langsung bisa diberikan.

Rencananya dalam satu bulan ini pemerintah akan membuat rancangan undang-undang yang akan merevisi pasal-pasal perizinan di 72 UU yang ada.

Tahun ini, pemerintah berharap RUU itu bisa segera masuk ke DPR sehingga dibahas dan segera disetujui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com