Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2020, BTN Lepas Unit Usaha Syariah ke BSM

Kompas.com - 09/10/2019, 09:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk bakal melepas unit usaha syariah (BTN Syariah) pada 2020.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengatakan, unit usaha BTN itu bisa saja digabung dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) agar operasionalnya lebih optimal.

"Memang biar optimal nanti dengan BSM bisa saling complement. Nanti BTN punya saham di BSM. Lebih baik memang digabung biar lebih efisien," kata Gatot Trihargo di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Pelepasan tersebut dilakukan agar BTN bisa lebih fokus dalam menjalankan inti bisnis (core bisnis), yaitu pembiayaan rumah atau kredit kepemilikan rumah (KPR). Terlebih, kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi.

"Kalau kita tahu closing backlog (menutup kekurangan pembiayaan perumahan) itu tantangannya BTN. Lalu tantangan lainnya soal governance yang ada supaya tata kelola Pedoman Standar Akutansi Keuangan atau PSAK71 bisa berjalan," kata Gatot.

Untuk itu, kata Gatot, Kementerian BUMN telah menunjuk kandidat-kandidat mumpuni yang bisa dipilih menjadi Direktur Utama Definitif pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) BTN tanggal 18 Oktober mendatang.

Sayangnya, Gatot masih enggan memaparkan lebih jauh siapa dan berapa banyak kandidat yang dicalonkan menjadi Direktur Utama definitif BTN hingga saat ini.

"Yang jelas kandidat harus mampu menghadapi tantangan yang dihadapi BTN," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com