Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Server Fintech Ilegal Ada di Luar Negeri Jadi Masalah

Kompas.com - 29/10/2019, 13:13 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Entitas pinjaman online atau fintech ilegal di Indonesia makin menjamur keberadaannya. Catatan Satgas Waspada Investasi per Oktober 2019 sudah 1.773 entitas telah dihentikan aktivitasnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, dari ribuan entitas fintech ilegal itu keberadaan server tersebar di beberapa negara dan tak hanya di Indonesia.

Ini menjadi persoalan tersendiri terkait fintech ilegal karena tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini menjadi masalah, banyak pelaku fintech lending ilegal yang memiliki server di luar negeri dan tidak tahu keberadaannya," kata Tongam di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Tongam menjelaskan, ribuan entitas fintech ilegal tersebut sudah ditindak dengan menghentikan segala aktivitasnya.

 

Baca juga: Sebanyak 1.773 Fintech Ilegal Dihentikan hingga Oktober 2019

Upaya itu dilakukan dengan melakukan pemblokiran situs atau laman serta aplikasi layanannya di Google Play Store, sehingga tidak bisa diakses lagi.

"Kami sudah bekerja sama dengan Kominfo melakukan pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi," ujarnya.

Dia menambahkan, selain memblokir situs/laman dan aplikasinya, Satgas Waspada Investasi lalu menindaklanjuti ke tanah hukum. Semuanya temuan atas fintech ilegal ini sudah dilaporkan kepada kepolisian.

"Ya sejak 2018 sampai 2019, terdapat 1773 yang kita minta blokir dan laporkan ke Bareskrim. Kita harapkan masyarakat memahami bahwa kegiatan-kegiatan fintech lending ini bisa tidak beroperasi kalau ada peran serta masyarakat," tambahnya.

Temuan Satgas Waspada Investasi adapun ribuan fintech ilegal tersebut tidak hanya berada di Indonesia, tapi sebarannya ada di beberapa negara. Di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Rusia, dan beberapa lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com