Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Daftar Hitam Fintech Ilegal OJK, Ini Penjelasan Bitrexgo

Kompas.com - 09/09/2019, 12:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi baru-baru ini merilis 123 perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal. Dari daftar tersebut, PT Bitrexgo Solusi Prima masuk di dalamnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima Dicky Surya Jaya mengaku sudah menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertemuan itu dilakukan untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataan OJK tersebut.

Menurut Dicky, saat itu yang dipermasalahkan OJK, yakni mengenai kegiatan usaha Bitrexgo yang memberi pelatihan forex kepada pelanggannya.

“Kita sudah ketemu OJK. Mereka klarifikasi. (OJK menanyakan) perusahaan (Bitrexgo) concern-nya di mana, mau memberi pelatihan forex atau penjualan langsung. Akhirnya kita fokus di penjualan langsung,” ujar Dicky di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Ini Daftar 123 Fintech Ilegal Temuan Terbaru Satgas Waspada Investasi

Dicky menambahkan, saat ini perusahaannya telah menghentikan kegiatan pelatihan forex. Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan arahan dari OJK.

Pihaknya, lanjut Dicky, kini berfokus menjual modul berupa e-book dan audiobook tentang ilmu keuangan, manajemen aset dan analisa pasar.

“Bitrexgo ini perusahaan MLam. Menjual produk e-book. Yang dihentikan OJK itu kegiatan training forex,” kata dia.

Dicky menuturkan, saat ini sudah mengantongi Surat Izin Usaha Pedagang Langsung (SIUPL) dan juga telah mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Bitrexgo adalah perusahaan penjual langsung produk yang sudah resmi terdaftar. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk bergabung dengan Bitrexgo bila ingin mendapatkan edukasi finansial non formal,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com