Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Ilegal Marak, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Ingat 2L

Kompas.com - 25/11/2019, 14:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya investasi ilegal akhir-akhir ini di internet membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat agar waspada.

Sebagaimana diketahui, beberapa investasi yang marak belakangan ini namun ternyata bodong di antaranta Kampoeng Kurma hingga Binomo. Iklan kedua produk investasi bodong itu sempat viral.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat dan investor yang terjebak dengan investasi bodong.

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing memberikan saran kepada masyarakat agar tidak gampang tertipu dengan investasi ilegal.

Ada dua poin penting yang menurutnya, harus diingat oleh masyarakat atau pelaku investor agar tetap berinvestasi secara cerdas, yakni, 2L, logis dan legal.

"Biasanya investasi ilegal itu menawarkan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko dalam waktu cepat. Kita sering mengingatkan kepada masyarakat apabila ada penawaran investasi ilegal, cek 2L. L pertama legal, dan L kedua logis," katanya kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Baca juga : Binomo Investasi Bodong? Ini Kata Bappebti dan Satgas Waspada Investasi

Dijabarkan, kegiatan usaha investasi yang ilegal selalu disertai keabsahan dari lembaga hukum. Selain itu, telah terdaftar di OJK maupun Bappebti yang menangani perusahaan-perusahaan berbasis investasi.

"Legal artinya ada penawaran investasi sejujurnya, ada badan hukum, izin produk. Kalau nggak ada, jangan diikuti," ucapnya.

Lalu, OJK meminta kepada masyarakat jangan terpengaruh oleh rayuan investasi yang menawarkan keuntungan cepat. Pasalnya, kegiatan usaha investasi legal, selalu menawarkan keuntungan yang tidak begitu cepat dan ada risiko yang diambil oleh pelaku investor. Semisal, instrumen investasi saham.

"Kemudian, L kedua logis, yang artinya rasional. Rasional itu menawarkan kita investasi dan diberikan imbal hasil per bulan atau bahkan per hari, nggak rasional," ujarnya.

Untuk mengetahui perusahaan investasi apa saja yang tidak memiliki legalitas, dia menganjurkan masyarakat untuk terus memantau website OJK serta Bappebti. Per Oktober 2019, OJK mendata sebanyak 27 kegiatan usaha tanpa izin ditutup.

Kegiatan usaha tersebut terdiri dari 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, serta satu travel umrah tanpa izin dan lima investasi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com