Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Pra Kerja Jokowi, Sudah Kontroversi Sejak Kampanye

Kompas.com - 30/12/2019, 16:36 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera meluncurkan kartu pra kerja di awal tahun 2020. Kartu tersebut diperuntukkan untuk para pencari kerja dan pekerja korban PHK.

Para penerima kartu pra kerja ini nantinya bisa menikmati 'gaji' bulanan hingga pelatihan vokasi agar siap bekerja di tempat yang baru.

Kartu pra kerja sendiri sebenarnya merupakan implementasi janji Jokowi selama masa kampanye pada Pilpres 2019. Program kartu sakti Jokowi sudah jadi bahan kritik berbagai pihak, terutama lawannya di Pilpres 2019, Prabowo Subianto.

Kontroversinya terletak pada janji Jokowi bahwa pemegang kartu tersebut akan menerima gaji selama belum mendapat pekerjaan, serta dinilai membebani APBN.

Namun setelah itu, Jokowi menegaskan bahwa program kartu pra kerja bukan menggaji pengangguran.

Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak dalam pendidikan formal, atau untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi

Meski begitu, kontroversi sudah terlanjur muncul. Berikut Kompas.com uraikan kembali kontroversi kartu pra kerja Jokowi:

Saat kampenye Pilpres 2019, hampir di setiap daerah yang disambanginya Jokowi selalu memamerkan kartu pra kerja. Kartu sakti lainnya yang juga sering ditampilkan saat kampanye yaitu Kartu Sembako Murah dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Kalau belum dapat pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji. Tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan. Nanti," kata Jokowi yang merupakan calon presiden nomor urut 1 saat kampanye di Kendari seperti dikutip Kompas.com, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Ketua Ombudsman: Kebijakan Kartu Sakti Jokowi Terlalu Terburu-buru

Selanjutnya, di kesempatan kampanye lain di Tangerang, Jokowi mengatakan, lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan pelatihan dengan Kartu Pra Kerja serta mendapatkan insentif honor.

"Pelatihan skill meningkat sehingga cepat mendapatkan pekerjaan tapi kalau belum dapat kerja dapat insentif honor. Yang enggak setuju, silakan maju saya kasih sepeda, awas kalau maju," ujarnya.

Menurut Jokowi, Kartu Pra Kerja diberikan bagi anak-anak muda yang baru tamat dari sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau lulusan perguruan tinggi yang akan mencari kerja.

Melalui kartu ini, para lulusan sekolah bisa mendapatkan program pelatihan keterampilan atau vocational training.

Dengan begitu, lulusan sekolah atau perguruan tinggi bisa memiliki keterampilan untuk memudahkan mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Menkeu Sebut 3 Kartu Sakti Jokowi Masuk APBN 2020

Menurut Jokowi, pemilik kartu tersebut mendapatkan dana insentif. Namun, waktunya terbatas, sekitar 6-12 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com