Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Bakal Panggil OJK Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 22/01/2020, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus perusahaan asuransi meliputi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, pertemuan itu akan membahas latar belakang kebijakan OJK untuk perusahaan asuransi tanah air.

Sebab ada dugaan, beberapa peraturan tata kelola perusahaan asuransi yang dikeluarkan OJK tidak konsisten dan semakin hari semakin lemah.

Baca juga: Ada Kasus Jiwasraya dkk, KSSK Sebut Kondisi Sistem Keuangan Terkendali

"Iya, kita ingin tahu penyebab dari semua itu. Jadi intinya kalau sudah masuk investigasi, tim sudah dibentuk, kita akan fokus pada penyebab. Dan kemudian nanti saran perbaikannya apa," kata Alamsyah di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Alamsyah menjelaskan, peraturan yang tidak konsisten itu tertuang dalam beberapa POJK soal Direktur Kepatuhan sebuah perusahaan asuransi.

Alamsyah merinci, POJK 2/2014 mengatur setiap perusahaan asuransi wajib memiliki Direktur Kepatuhan.

Baca juga: Komisi XI DPR Bentuk Panja Industri Keuangan, Awasi Jiwasraya hingga Asabri

Namun pada POJK 73/2016, OJK memberikan kelonggaran waktu sampai 3 tahun bagi perusahaan asuransi untuk memiliki Direktur Kepatuhan. Berlanjut ke POJK 43/2019, OJK kembali mewajibkan perusahaan asuransi punya Direktur Kepatuhan.

"Kami lihat itu ada perubahan-perubahan. Artinya bukan lemah dalam arti apa, terlalu longgar begitu. Direktur kepatuhan harus ada. Sementara kami sendiri melihat rangkap-rangkap antara direktur investasi dan keuangan. Itu enggak boleh," ujar Alamsyah.

Tak hanya itu, regulasi OJK yang dianggap melemahkan juga tertuang dalam beberapa POJK. POJK Nomor 2 Tahun 2014 mengatur Uji Kemampuan dan Kepatuhan bagi direksi dan komisaris perusahaan.

Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?

Namun pada POJK 73 Tahun 2016, Uji Kemampuan dan Kepatuhan tersebut dihapus dan diganti dengan persetujuan OJK.

Alamsyah bilang, perubahan ini dapat menurunkan akuntabilitas prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Sebetulnya kenapa dilonggarkan begitu ya. Apakah ada negosiasi dari pihak-pihak tertentu atau tidak, kami belum tahu. Itu yang kami akan cek nanti," pungkas Alamsyah.

Baca juga: Kejagung Telusuri Keterlibatan Oknum OJK Periode Terdahulu dalam Kasus Jiwasraya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com