Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Bisa Rampungkan Kasus Jiwasraya pada 2023

Kompas.com - 03/02/2020, 16:39 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati proses penyelesaian kasus gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus rampung dalam tiga tahun terhitung sejak tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan, pihaknya sepakat dengan pemerintah yang menjanjikan bakal mengembalikan dana nasabah di kuartal I tahun ini.

"Seperti yang telah disampaikan Kementerian BUMN bahwa dana nasabah akan diselesaikan dalam kuartal I tahun ini. Kami mendukung dan akan mengawasi terus dan kami sepakat penyelesaian maksimal dalam tiga tahun. Di Jiwasraya harus selesai maksimal tiga tahun dari sekarang," ujar Dito ketika memberikan keterangan pers di Gedung BPK, Jakarta Senin (3/2/2020).

Baca juga: Merasa Dikorbankan dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tidak Semua Ditangkap?

"Jadi tahun 2023 harus selesai tidak boleh lebih dari tiga tahun dan ini komitmen kita bersama," ujar Dito lebih lanjut.

Adapun saat ini, BPK masih dalam proses pemeriksaan secara bertahap mengenai kasus fraud yang menimpa asuransi pelat merah tersebut.

Ketua BPK Agus Firman Sampurna menjelaskan, saat ini data-data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi dugaan fraud di Jiwasraya sudah mencapai 60 persen.

Proses pemeriksaan saat ini sudah masuk dalam tahap perhitungan kerugian negara dan kecurangan dalam proses investasi.

Namun demikian, dirinya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil investigasi tersebut.

"Saya menyampaikan Jiwasraya dan Asabri dalam proses pemeriksaan investigasi dan itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah diselesaikan. Ketika masih dalam proses pemeriksaan itu disampaikan maka melanggar kode etik dan anggota BPK yang bersangkutan harus diberhentikan," jelas Agus.

Baca juga: Ini Saran IAPI agar Kasus Jiwasraya dan Asabri Tidak Terulang

Adapun hingga saat ini, proses penanganan kasus gagal bayar Jiwasraya masih bergulir baik di tataran hukum, pemerintahan hingga legislatif.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

"Ini masih perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," katanya dalam keterangan pers di Gedung Jaksa Agung RI di Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antaranews, Rabu (18/12/2019).

Menurut dia, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.

Jiwasraya, ungkap dia, melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com