Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Rekapital Sekuritas, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 04/02/2020, 15:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan denda terhadap PT Recapital Sekuritas Indonesia.

Penjatuhan sanski tersebut karena Recapital Sekuritas telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam pengumuman yang dikutip Kompas.com, Selasa (4/2/2020), OJK memaparkan, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Recapital Sekuritas Indonesia adalah, Recapital Sekuritas menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang menyesatkan.

Baca juga: Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Ini Saran untuk OJK

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar antara PT Recapital Rekuritas dengan PT Nexis Inti Persada. Hal itu juga tidak dicatat sebagai penerimaan dana hasil Obligasi Tukar sebagai hutang dalam laporan MBKD.

"Sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MBKD, di mana nilai MKDB PT rekapital Sekuritas Indonesia seharusnya berkurang setelah adanya penerbitan Obligasi Tukar," tulis pengumuman itu, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, Recapital Sekuritas juga melanggar Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).

Sementara, Direktur Utamanya ditetapkan sebagai pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Polisi Penangkap Tommy Soeharto Jadi Anak Buahnya

Untuk itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 700 juta pada perusahaan dan sanksi sebesar Rp 600 juta pada Direktur Utama, Abi Hurairah.

Tak hanya itu, OJK mencabut izin usaha perusahaan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek serta mencabut izin Direktur Utama sebagai Wakil Perusahaan Efek.

Direktur utama juga dilarang menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal selama 3 tahun.

"Dengan dicabutnya izin usaha usaha, maka Recapital Sekuritas dilarang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek," pungkas OJK.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Pelindo II dan BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com