Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Passing Grade dan Fenomena Gugur Massal CPNS

Kompas.com - 04/02/2020, 15:01 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan ambang batas kelulusan atau passing grade untuk calon pegawai negeri sipil pada proses perekrutan tahun 2019.

Hal ini dilakukan karena becermin dari pengalaman seleksi tahun 2018, yaitu banyak instansi di daerah yang kesulitan mendapatkan pegawai karena pelamar tidak memenuhi ambang batas kelulusan.

Penurunan ambang batas kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Peraturan itu mengatur, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diatur pula ambang batas kelulusan bagi peserta adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Tahun sebelumnya, passing grade ditetapkan mencapai 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Baca juga: Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu

Dikutip dari Harian Kompas, 13 November 2019, tahun 2018 lalu, karena begitu banyak pelamar yang tidak lolos tes, pemerintah akhirnya memutuskan penetapan kelulusan CPNS berdasarkan peringkat, tidak lagi berpedoman pada nilai ambang batas kelulusan.

Sebab, apabila mengikuti ambang batas, jumlah CPNS yang lolos di bawah 10 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjelaskan, keputusan menurunkan passing grade merupakan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, banyak instansi di daerah yang gagal memperoleh pegawai karena tidak satu pun pelamar yang bisa memenuhi ambang batas kelulusan.

”Jadi, kemarin itu ada beberapa kabupaten/kota yang pelamarnya tidak ada yang lulus, kasihan juga. Kami butuh pegawai, tetapi di sisi lain tidak ada yang lolos karena passing grade ketinggian,” ujar Tjahjo saat itu.

Baca juga: Memangnya Masih Ada Calo di Seleksi CPNS?

Dalam penerimaan CPNS tahun anggaran 2019, pemerintah membuka 152.286 formasi CPNS yang tersebar pada 68 kementerian dan lembaga serta 462 pemerintah daerah.

Gugur massal

Pada November 2018, saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih dijabat Syafrudin, pemerintah mengubah skema kelulusan CPNS.

Dikutip dari Harian Kompas, 22 November 2018, pemerintah menetapkan kelulusan calon pegawai negeri sipil ditentukan berdasarkan ranking, tak lagi mengindahkan batas passing grade.

Apabila mengikuti passing grade, jumlah CPNS yang lulus jauh dari memadai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com