Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2019, Tim Penyidik OJK Telah Tindak 22 Entitas Jasa Keuangan

Kompas.com - 04/02/2020, 19:33 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan tindakan penyidikan terhadap 22 entitas jasa keuangan selama tahun 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI menyampaikan 22 entitas tersebut meliputi 17 entitas perbankan, 4 pasar modal dan 1 IKNB.

Hingga saat ini, dari keseluruhan entitas yang dalam proses penyidikan tersebut, ada 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).

"Dalam proses pengawasan, kami selalu memastikan bahwa fungsi 3 lines of defense berjalan dengan efektif untuk menjaga operasional lembaga keuangan dilakukan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wimboh di kawasan parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Penerimaan Pungutan OJK Capai Rp 5,99 Triliun

Secara lebih rinci Wimboh menjelaskan, 3 lines of defense tersebut meliputi Pertahanan yang dilakukan oleh unit atau fungsi bisnis yang melakukan aktivitas operasional dengan menerapkan kebijakan manajemen risiko.

Kemudian di lapis kedua, dilaksanakan oleh fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, untuk memenuhi kewajiban unit dalam menjalankan fungsi kepatuhan. Terakhir di lapis ketiga dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal untuk memenuhi kewajiban audit laporan secara independen dan penyampaian laporan komisaris independen, pemegang saham dan publik.

"Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah melaksanakan pendekatan pengawasan secara konsisten termasuk enforcement sebagai tindak lanjut dari supervisory actions," kata Wimboh.

Pada industri perbankan, lanjut Wimboh, pengawasan berbasis risiko dari entry sampai exit, baik off-site maupun on-site telah dilakukan secara konsisten, demikian juga dengan enforcement-nya.

Menurut dia di tahun 2019 pengawasan industri perbankan difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan.

"Selama tahun 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR," tambah Wimboh.

Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 Fit and Proper Test dan pencabutan 5 izin usaha BPR. OJK juga melakukan Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi OBOX.

Dengan OBOX, kata Wimboh, akan memungkinkan bank bisa meningkatkan alur informasi kepada OJK. Khususnya adalah informasi yang bersifat transaksional sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko yang timbul lebih dini.

Sementara itu, di industri pasar modal, OJK telah melakukan peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor. Hal itu dilakukan melalui, peningkatan kualitas penerapan tata kelola, transparansi dan penegakan hukum serta penyempurnaan ekosistem pasar modal.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal tersebut dilakukan melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

"Penegakan hukum di industri pasar modal telah dilakukan dengan melakukan pembatasan penjualan reksa dana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik, serta pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek (WPE)" jelas Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com