Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pungutan OJK Capai Rp 5,99 Triliun

Kompas.com - 04/02/2020, 18:10 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memaparkan realisasi penerimaan pugutan regulator industri keuangan pada tahun 2019 yang mencapai Rp 5,99 triliun.

Wimboh mengatakan, realisasi penerimaan pungutan tersebut mencapai 98,83 persen dari target yang mencapai Rp 6,02 triliun.

Hal itu disampaikan OJK saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (4/2/2020).

Baca juga: OJK Cabut Izin Rekapital Sekuritas, Ini Penyebabnya

"Untuk pungutan OJK realisasinya mencapai Rp 5,99 triliun selama 2019, mencapai 98,83 persen dari target kami," ujar Wimboh.

Secara lebih rinci Wimboh menyampaikan, pungutan dari sektor perbankan menyumbang paling besar, yakni Rp 4,02 triliun, kemudian sektor pasar modal sebesar Rp 894,38 miliar.

Adapun realisasi pungutan dari industri jasa keuangan non bank (IKNB) yang mencapai Rp 775,46 miliar dan manajemen strategis mencapai Rp 299,55 miliar.

Baca juga: Cabai Rawit di Jakarta Kini Tembus Rp 110.000/Kg, Semahal Daging Sapi

Jika dilihat dari jenisnya, pungutan terbesar dikumpulkan dari biaya tahunan sebesar Rp 5,56 triliun, disusul pungutan dari pengelolaan yang sebesar Rp 299,5 miliar, sanksi denda sebesar Rp 71,46 miliar dan registrasi sebesar PR 52,76 miliar.

Di sisi lain, OJK merealisasikan anggaran selama setahun sebesar Rp 5,4 triliun, mencapai 98,94 persen dibandingkan pagu anggaran Rp 5,52 triliun.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Polisi Penangkap Tommy Soeharto Jadi Anak Buahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com