Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Jika IHSG Turun 5 Persen, Perdagangan Saham Dihentikan

Kompas.com - 10/03/2020, 21:39 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencegah penurunan dalam di pasar saham.

Pengawas pasar modal ini mengeluarkan kebijakan baru untuk menahan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.

Rinciannya, bila IHSG turun 5 persen dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan besok, Rabu (11/3/2020) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: IHSG Jeblok, BUMN Pertimbangkan Buyback Saham

Sementara bila IHSG turun hingga 10 persen atau turun melebihi 15 persen, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Sebagaimana diketahui, sentimen akibat menyebarnya virus Corona serta anjloknya harga minyak berimbas hingga lantai bursa.

Pada awal pekan ini, IHSG sempat anjlok hingga 6,58 persen. Terkait dengan kondisi tersebut, OJK sebelumnya teah mengizinkan semua emiten alias perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali ( buyback) saham dengan berbagai ketentuan.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Mulai besok, IHSG turun 5%, perdagangan saham disetop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com