Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Pengisian Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Kompas.com - 31/03/2020, 17:23 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pengisian sensus penduduk online atau SP2020 hingga 29 Mei 2020.

Hal itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).


Adapun sebelumnya, tenggat waktu pengisian Sensus Penduduk 2020 online berakhir hari ini, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: BPS: Tenggat Waktu Sensus Penduduk secara Online Kemungkinan Diperpanjang

"#SahabatData, sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka, BPS melakukan penyesuaian pelaksanaan Sensus Penduduk Online sebagai antisipasi penyebaran covid-19," jelas BPS seperti dikutip dari akun instagram resmi mereka @bps_statistics.

Di dalam unggahan tersebut dijelaskan, selain sensus penduduk online, untuk sensus penduduk tatap muka atau wawancara juga mengalami penyesuaian waktu pelaksanaan.

Sebelumnya, sensus penduduk wawancara bakal dilakukan pada 1 hingga 31 Juli 2020. Namun dengan kondisi saat ini, pelaksanaan sensus penduduk wawancara diundur menjadi pada tanggal 1 hingga 30 September 2020.

Untuk pelaksaan Sensus Penduduk 2020 secara offline, BPS akan segera membuka lowongan bagi sekitar 390.000 petugas guna menyukseskan program sensus yang digelar setiap sekali dalam sepuluh tahun tersebut.

Baca juga: NIK dan KK Tidak Sesuai di Sensus Penduduk Online 2020, Ini Solusinya

Adapun hingga saat ini, sudah terdapat 32,4 juta penduduk Indonesia atau 12,5 persen penduduk yang telah berpartisipasi di dalam pelaksanaan sensus penduduk secara online.

"Mari bersama-sama menjaga kesehatan, bekerja, beribadah, belajar #DiRumahAja, serta beri dukungan positif untuk pemerintah dengan mengisi Sensus Penduduk Online," jelas BPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com