JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI melakukan berbagai keringanan penagihan kartu kredit selama masa pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, salah satu keringanan yang diberikan BNI adalah menurunkan bunga dari semula 2,5 persen, menjadi 2 persen dari total tagihan. Aturan ini mulai berlaku untuk transaksi Mei 2020.
"Dengan aturan baru ini, bunga 2,25 persen akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020," tutur manajemen BNI, Sabtu (2/5/2020).
Baca juga: Harga BBM Belum Turun, Dahlan: Sedekah Terbesar Kita ke Pertamina
Selain itu, BNI juga melonggarkan persentase minimum pembayaran dari semula 10 persen, menjadi 5 persen. Aturan yang sudah mulai berlaku sejak kemarin ini akan diterapkan hingga Desember 2020.
Kemudian, mulai tanggal 1 Mei 2020, denda keterlambatan pembayaran diturunkan menjadi 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000, dari sebelumnya 3 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000.
"Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan pun berlaku keringanan
Denda Keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo," tutur manajemen BNI.
Baca juga: Kadin Sebut Jumlah Pengangguran Sudah Puluhan Juta Orang
Terakhir, nasabah terdampak Covid-19 juga dapat melakukan perpanjangan jangka waktu pembayaran tagihan kartu kredit.
"Untuk keringanan ini nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046," kata manajemen BNI.
Langkah-langkah tersebut dilakukan BNI, sebagai respon dari kebijakan Bank Indonesia (BI) mulai berlaku 1 Mei 2020 ini, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020.
"Kemudahan - kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya disaat pandemi Covid - 19 ini," ucap Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies.
Baca juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Mei 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.