Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek

Kompas.com - 29/05/2020, 12:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tengah mengadili kasus Jiwasraya.

Nasabah yang bernama Anita Lie tersebut merasa dirugikan atas pemblokiran rekening efek miliknya buntut Jiwasraya.

Anita pun menunjuk Kantor Hukum Palmer Situmorang & Partners selaku kuasa hukum. Anita memiliki total polis sebesar Rp 7 miliar di Wanaartha Life.

“Seluruh Nasabah Pemegang Polis bukanlah pihak dalam perkara dan bukan terdakwa atau saksi. Terhadap sesuatu barang yang digunakan sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak dilakukan penyitaan yang mengakibatkan tidak bisa digunakan dan merugikan kepada Pemegang Polis yaitu tidak lagi menerima manfaat setiap bulan dari Wanaartha Life,” ujar Palmer Situmorang dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Rekening Diblokir, OJK Pastikan WanaArtha Life Tetap Beroperasi

Dia menyebutkan, penyitaan tersebut menyimpangi prinsip kemanusiaan terhadap premi asuransi yang sudah jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan pengumuman dari Wanaartha dalam Surat dari PT. AJAW No. 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis yang tidak bisa membayar klaim dan jatuh tempo karena rekening efek diblokir.

Palmer mengatakan, terdapat simpang siur informasi dari Penyidik maupun OJK mengenai jumlah rekening yang diblokir. Di lain pihak informasi yang didapat dari manajemen Wanaartha Life mengklaim seluruh rekening efek Wanaartha Life telah diblokir sehingga sehingga tidak bisa melakukan transaksi apapun untuk menunaikan kewajiban.

“Dalam hal ini, diharapkan Jaksa Agung perlu membentuk tim pengawas untuk melakukan penelusuran kesimpangsiuran selama Penyidikan, yang beritanya tertutup oleh berita Covid-19. Juga diperlukan keterlibatan KPK untuk mensupervisi keseluruhan perkara, baik atas kasus penyidikan yang sudah berjalan maupun terhadap rekening yang sudah dilepas dari blokir,” sebut dia.

“Permohonan Keberatan ini telah diajukan ke Pengadilan dimana Nasabah yang dirugikan itu melalui rekening efek Wanaartha Life mencakup senilai Rp 4,7 Triliun. Sementara menurut informasi dari Direktur Penyidikan yang dimasukkan jadi barang bukti adalah sebesar Rp 2,4 Triliun yang terdiri dari Rp 1,1 Triliun dari rekening Reksadana dan Rp 1,3 Triliun dari rekening efek atas nama Wanaartha Life,” tambah dia. (Maizal Walfajri)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Buntut Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan pemblokiran rekening efek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com