Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thamrin City Beroperasi Kembali, Ini Protokol Kesehatan yang Diterapkan

Kompas.com - 15/06/2020, 19:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal Thamrin City yang dikelola Agung Podomoro Group mulai kembali beroperasi hari ini, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, Thamrin City sempat ditutup sementara, menyusul adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sindiwaty, GM PR & Promotion Thamrin City menjelaskan, pembukaan Thamrin City mengikuti prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini termasuk pembatasan jam operasional maupun jumlah pengunjung.

Baca juga: Daftar 80 Mal di Jakarta yang Akan Buka Mulai Senin

“Baik pengawasan, pengendalian dan kontrol mal Thamrin City merujuk pada protokol kesehatan sudah siap dijalankan secara disiplin dan ketat. Kami meningkatkan standar lebih tinggi dari sebelum masa Pandemi disegala lini untuk meminimalisir risiko,” jelas Sindiwaty melalui keterangan tertulis, Senin.

Sindiwaty mengatakan, pengelola menyiapkan sistem 100 persen nirsentuh alias touchless, yakni memasang sistem tanpa menyentuh beberapa fasilitas dan layanan sehingga dapat meminimalisir sentuhan tangan.

Pengunjung dan tenant dapat menggunakan handsanitizer di beberapa pintu masuk dan handsoap di beberapa toilet tertentu.

“Kami juga menganjurkan memakai sarana cashless payment baik di parkiran maupun saat bertransaksi dengan tenant,” kata Sindi.

Baca juga: Mal di Jakarta Resmi Buka Hari Ini, Simak Fakta-faktanya

Sebagai pusat perbelanjaan besar yang terletak di Jakarta Pusat, mal Thamrin City juga akan melakukan evaluasi secara berkala sehingga konsistensi upaya pencegahan Covid-19 dapat terus dijalankan.

Hari ini dan ke depan, setiap pengunjung maupun tenant diwajibkan mempunyai suhu tubuh di bawah 37,5 derajat saat memasuki gedung yang akan di cek di tiap pintu masuk.

Pengunjung dan tenant pun wajib memakai masker dan menjaga jarak saat di dalam gedung termasuk saat menggunakan lift dan eskalator, mengikuti marka jaga jarak yang telah ditetapkan pengelola.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com